This is default featured slide 1 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by BTemplates4u.com.

This is default featured slide 2 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by BTemplates4u.com.

This is default featured slide 3 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by BTemplates4u.com.

This is default featured slide 4 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by BTemplates4u.com.

This is default featured slide 5 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam. blogger theme by BTemplates4u.com.

Tuesday, January 28, 2014

Kapal dan Jenis-jenisnya



Kapal, adalah kendaraan pengangkut penumpang dan barang di laut (sungai dsb). Berabad abad kapal digunakan untuk mengangkut penumpang dan barang. Pada awal abad ke-20 ditemukan pesawat terbang yang mampu mengangkut barang dan penumpang dalam waktu singkat maka kapal pun mendapat saingan berat. Namun untuk kapal masih memiliki keunggulan yakni mampu mengangkut barang dengan tonase yang lebih besar sehingga lebih banyak didominasi kapal niaga dan tanker sedangkan kapal penumpang banyak dialihkan menjadi kapal pesiar.

Jenis-jenis
Kapal :
Kapal sulit untuk diklasifikasikan, terutama karena banyak sekali kriteria yang menjadi dasar klasifikasi dalam sistem yang ada seperti:

Berdasarkan
tenaga penggerak
  1. Kapal bertenaga manusia (Pendayung)
  2. Kapal layar
  3. Kapal uap
  4. Kapal diesel atau Kapal motor
  5. Kapal nuklir
Berdasarkan jenis pelayarannya
  1. Kapal permukaan
  2. Kapal selam
  3. Kapal mengambang
  4. Kapal bantalan udara
Berdasarkan fungsinya
  1. Kapal Perang
  2. Kapal penumpang
  3. Kapal barang
  4. Kapal tanker
  5. Kapal feri
  6. Kapal pemecah es
  7. Kapal tunda
  8. Kapal pandu
  9. Tongkang
  10. Kapal tender
  11. Kapal Ro-Ro
  12. Kapal dingin beku
  13. Kapal keruk
  14. Kapal peti kemas / Kapal kontainer
  15. Kapal pukat harimau

Monday, January 27, 2014

Jabatan dalam Kapal






Tiga utama departemen, Dalam Kapal Merchant normal’s melengkapi tiga departemen:
  • Dek
  • Mesin
  • Catering
Departemen Deck bertanggung jawab untuk navigasi aman kapal, perawatan kargo sementara di laut dan beban aman dan pemakaian muatandi pelabuhan. Departemen Deck juga bertanggung jawab untuk pemeliharaan kapal kosmetik, operasi ilmu pelayaran, dan sebagian besar bisnis yang legal dan komersial di papan tulis.

Kapten
/Nahkoda
Master adalah wakil manajemen perusahaan dan otoritas tertinggi di papan tulis.Master bertanggung jawab atas kehidupan semua personel di papan, keamanan kapal, kargo dan lingkungan. Master bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kapal tersebut navigasikan dan dioperasikan dengan aman dan efisien, sehubungan dengan peraturan internasional, nasional dan perusahaan.

Chief Officer
Chief Officer adalah Keselamatan yang ditunjuk dan Pelatihan Officer kapal, dan bertanggung jawab Departemen Deck. Chief Officer bertanggung jawab kepada Guru atas semua hal Deck Departemen terkait, termasuk perencanaan dan pelaksanaan semua operasi kargo dan pemberat.

Second Officer

Pejabat kedua adalah Watchkeeping Pejabat yang bertanggung jawab untuk peralatan navigasi jembatan, perencanaan perjalanan, perlengkapan medis dan peralatan radio.

Third Officer

Pejabat Ketiga adalah Pejabat Watchkeeping bertanggung jawab untuk menjaga kehidupan kapal-tabungan dan pemadam kebakaran peralatan keselamatan dan administrasi umum.

Kepala
kelasi (serang)
Laporan kepada Pejabat Kepala dan mengawasi / memimpin Mampu Seamen dan Seamen Biasa.

Pumpman

Laporan kepada Pejabat Kepala, membantu dengan operasi kargo, dan melakukan pemeliharaan rutin mesin dek dan peralatan.

AB (Seaman Mampu)

Mendukung Pejabat Deck dalam semua aspek jembatan, kargo dan operasi ilmu pelayaran, di bawah pengawasan kepala kelasi, dan Pumpman diperlukan.

O / S (Seaman Biasa)

Junior posisi ke Seaman Able, O / S mendukung Pejabat Deck dalam semua aspek jembatan, kargo dan operasi ilmu pelayaran, di bawah pengawasan kepala kelasi, dan Pumpman diperlukan.

Departemen
 Mesin
Departemen Mesin bertanggung jawab untuk menjalankan dan pemeliharaan peralatan mekanik dan listrik di seluruh kapal termasuk mesin utama, boiler, pompa, generator listrik, generator plant, refrigerasi dan air tawar.


Chief Engineer
 
The Chief Engineer bertanggung jawab Departemen Engine, dan bertanggung jawab kepada Guru atas segala hal DepartemenThe Chief Engineer bertanggung jawab atas pemeliharaan teknis dari semua peralatan di Ruang Engine, dan mesin di dek.
 
First Asisten Engineer
Pertama Asisten Engineer bertanggungjawab atas operasi sehari-hari DepartemenEngine dan Pejabat Engineer dan kru.


Asisten
II Engineer
Kedua Asisten Engineer adalah Engineer Watchkeeping bertanggung jawab atas kondisi dan pemeliharaan generator, pompa kargopompa pompa bahan bakar danminyak pelumas.

Third Asisten Engineer

Ketiga adalah Asisten Engineer Insinyur Watchkeeping bertanggung jawab atas kondisi dan pemeliharaan kompresor udarapemurni, generator air tawarboiler,mesin sekocidan bersama dengan petugas Ketigapemadam kebakaran danperalatan yang menyelamatkan jiwa di Ruang Engine.

Number one Oiler

Laporan ke Asisten Pertama Engineer dan mengawasi Oilers dan Wiper,mendelegasikan pekerjaan seperti yang diarahkan oleh Pekerjaan Pertama.

Oiler

Mendukung Pejabat Engineer di semua aspek tugas Watchkeeping mesin,pemeliharaan dan perbaikan.

Wiper

Posisi Junior ke kapal tangki, yang Wiper mendukung Pejabat Engineer di semuaaspek tugas Watchkeeping mesinpemeliharaan dan perbaikan.


Departemen
 Catering
Departemen Catering bertanggung jawab untuk semua aspek kuliner di papan kapal,binatu dan kebersihan.

Chief Cook

Chief Cook bertanggung jawab Chief Cook ertanggungjawabatas kapal Catering Departemenlaporan kepadaGurudan mengawasi Cook Kedua dan Utility dalam semua aspek termasuk disiplindan kebersihanKepala Cook anggaran dan kontrol pedoman makanan dalambatas-batas yang ditetapkan oleh Guru, merencanakan menu bervariasidan bertanggung jawab untuk mempromosikan nilai-nilai gizi dan memasak untukPetugas.

Second Cook

Laporan kepada Kepala Cook, memasak untuk peringkat dan membantu Utility padaaspek tugasnya.


Utility

Melayani Pejabat saat makanmembantu Cook Kepala dan Kedua dan melakukanpembersihan dan tugas kebersihan.

Sturktur Organisasi dalam Kapal


STRUKTUR ORGANISASI DI DALAM KAPAL

Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda.
Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik (electrician), greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda
 
STRUKTUR ORGANISASI DI DALAM KAPAL
Untuk kapal penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy (pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole and Line (cakalang), dlsb.

Nakhoda Kapal

UU. No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut:
“ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal. Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain :

  1.     Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
  2.     Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
  3.     Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
  4.     Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
  5.     Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
  6.     Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-
        undangan yang berlaku

Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu :
  • Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
  • Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
  • Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
  • Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
  • Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).

  1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
    Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda.

  2. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal
    Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya.
  3. Nakhoda sebagai Penegak Hukum
    Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain :

    • Menahan/mengurung tersangka di atas kapal
    • Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP
    • Mengumpulkan bukti-bukti
    • Menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara

         Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggah
  4. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil
    Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :

    • Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
    • Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
    • Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian :

      • Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
      • Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
      • Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
      • Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara

Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.

Anak Buah Kapal (ABK)
1. Hak-hak Anak Buah Kapal
  •     Hak Atas Upah
  •     Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan
  •     Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan
  •     Hak Atas Cuti
  •     Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan

2. Kewajiban Anak Buah Kapal
Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara lain :
  •     Taat kepada perintah atasan, teristimewa terhadap perintah Nakhoda
  •     Meninggalkan kapal (turun ke darat) harus dengan ijin Nakhoda atau yang mewakilinya
  •     Tidak membawa barang dagangan, minum-minuman keras, dan senjata (api) di atas kapal
  •     Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur jika dianggap perlu oleh Nakhoda
  •     Turut membantu menyelamatakan kapal, penumpang, dan muatannya, dalam kecelakaan kapal
  •     Berprilaku sopan, serta tidak mabuk-mabukan di kapal dalam rangka turut menciptakan
        keamanan dan ketertiban diatas kapal
Peraturan Pengawakan Kapal

Dengan diberlakukannya Amandemen International Convention on Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1995 sebagai penyempurnaan STCW 1978, maka Menteri Perhubungan menetapkan peraturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan No.70 Th.1998 tanggal, 21 Oktober 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga.

Pada BAB.II Pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa pada setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari : seorang Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan pada : daerah pelayaran, tonase kotor kapal (gross tonnage/GT) dan ukuran tenaga penggerak kapal (kilowatt/KW). Pada pasal 8 menetapkan dan memperjelas bahwa awak kapal yang mengawaki kapal niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  •     Bagi Nakhoda, Mualim atau Masinis harus memiliki sertifikat keahlian pelaut yang jenis dan
        tingkat sertifikatnya sesuai dengan daerah pelayaran, tonase kotor dan ukuran tenaga
        penggerak kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut
  •     Bagi operator radio harus memiliki sertifikat keahlian pelaut bidang radio yang jenis dan tingkat
        sertifikatnya sesuai dengan peralatan radio yang ada di kapal dan memiliki sertifikat
        ketrampilan pelaut
  •     Bagi rating harus memiliki sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis
        sertifikatnya sesuai dengan jenis tugas, ukuran dan jenis kapal serta tata susunan kapal.
(sumber pelayaran.net )